Pelayanan Akte Kematian Sudah Bisa Online
- Di akses Melalui Internet (Hanphone, Tablet atau Komputer ) di alamat lampid.surabaya.go.id, pilih Pelayanan Akte Kematian;
- Jika tidak mempunyai akses internet, dapat menggunakan E-Kios layanan Online di Kecamatan, pilih menu e-lampid;
- Isi Semua data Pribadi yang diminta dan unggah berkas-berkas yang dipersyaratkan;
- verivikasi data cukup dilakukan di Kecamatan;
- Lama Proses 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan online petugas Dispenduk Capil;
- Akte Kematian yang sudah jadi di ambil di Kelurahan