KECAMATAN SEMAMPIR

Akta Kematian

Akta Kematian



Pelayanan Akte Kematian Sudah Bisa Online
  • Di akses Melalui Internet (Hanphone, Tablet atau Komputer ) di alamat lampid.surabaya.go.id, pilih Pelayanan Akte Kematian;
  • Jika tidak mempunyai akses internet, dapat menggunakan E-Kios layanan Online di Kecamatan, pilih menu e-lampid;
  • Isi Semua data Pribadi yang diminta dan unggah berkas-berkas yang dipersyaratkan;
  • verivikasi data cukup dilakukan di Kecamatan;
  • Lama Proses 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan online petugas Dispenduk Capil;
  • Akte Kematian yang sudah jadi di ambil di Kelurahan